Pemko Ajukan Tujuh Raperda Pada Masa Sidang II

MEDIA CENTER, Palangka Raya -DPRD Kota PalangkaRaya menggelar rapat paripurna ke-1 masa sidang II dalam rangka pembukaan masa sidang ke II  tahun sidang 2018, Senin (7/5/2018).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraeni tersebut, dihadiri Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, kepala SOPD dan Forkopimda lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, serta sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya.

Dalam pengantar rapatnya Ida Ayu Nia Anggraeni mengajak semua anggota dewan untuk menjalankan trifungsinya, yakni  fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Anggota legislatif, bersama dengan pihak eksekutif, dapat  melaksanakan beberapa tugas penting yang masih tersisa pada masa sidang sebelumnya,”ungkap Nia.

Secara umum lanjut dia, pihak legislatif dan eksekutif telah menyelesaikan sejumlah pembahasan, yang kemudian selanjutnya dievaluasi kembali pada sidang ke II. Sedangkan  dalam masa sidang II, akan ada sejumlah agenda bersama  antara legilslatif dan eksekutif, terutama untuk melakukan penjadwalan pada  sejumlah pembahasan penting yang melibatkan badan musyarawarah (Bamus). 

Sementara itu Walikota Palangka Raya HM Riban Satia mengatakan, dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan selama ini, telah menjadi catatan penting bagi pihak eksekutif.

Memasuki masa sidang II ini lanjut Riban, maka akan banyak tugas dan pekerjaan yang menanti sesuai tuntutan yang memerlukan perhatian pemikiran bersama.” Ada beberapa raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya yang diharapkan dapat memiliki produk hukum perda, yang dapat diselesaikan secara efektif, efisien dengan kualitas tinggi,” tandas Riban.

Raperda tersebut antara lain, raperda tentang sistem pengelolaan draenase di Kota Palangka Raya, raperda pengelolaan pertamanan, raperda pengelolaan air limbah, raperda tentang pemekaran kecamatan dan kelurahan, raperda pertanggungjawaban tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belaja daerah, raperda perubahan anggaran pendapatan dan belaja daerah, raperda anggaran usulan anggaran pendapatan dan belaja daerah.

“Raperda tersebut diusulkan berdasarkan skala prioritas. Saya minta setiap kepala SOPD untuk secara aktif mengkoordinasikan dengan pihak legislatif, sehingga didapatkan kualitas perda,” papar Riban. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *