Pemkab Tabalong Belajar Perda Walet Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tim dari Badan Koordinasi Perencanaan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan studi banding ke Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (20/12/2017) pukul 13.00 WIB.

Kunjungan para pejabat dari Bumi Sarabakawa sebutan Kabupaten Tabalong ini diterima Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, Ikhwansyah bersama para kepala dinas dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Ruang Peteng Karuhei I.

Dalam pertemuan ini Ikhwansyah ditemani dari pejabat dari Bappeda, Perkim, Dinas PMPTSP, BPPPRD, BPKAD, Pertanian dan KP, Satpol PP, Bagian APU, Bagian Hukum, Bagian Umum, dan Bagian Organisasi Setda Kota Palangka Raya.

Tujuan kaji banding jajaran Pemkab Tabalong ke Palangka Raya untuk belajar Peraturan Daerah tentang Sarang Burung Walet. Diharapkan Perda Walet bisa diadopsi oleh Pemkab Tabalong untuk menata bangunan sarang burung walet yang kian menjamur.

Dengan Perda Walet diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sebab selama ini Pemkab Tabalong terlena dan hanya mengandalkan sektor pajak dari sumber daya alam, sedangkan dari PAD sarang walet belum dipungut.

Dalam pertemuan ini Tim BKPRD Tabalong juga bertanya secara teknis tata cara izin pendirian bangunan sarang burung walet. Salah satunya apakah pendirian bangunan sarang burung walet dibolehkan di kawasan jalan protokol.

Kemudian mereka juga bertanya apakah boleh mendirikan bangunan sarang burung walet dekat dengan fasilitas publik atau tempat ibadah. Sementara itu dalam penjelasannya Ikhwansyah yang juga Kepala Dinas Pertanian Kota Palangka Raya mengatakan pendirian bangunan sarang burung walet tidak boleh berada di kawasan jalan protokol, tapi harus jauh dari lokasi permukiman warga.

Selain itu bangunan walet tidak boleh dekat dengan fasilitas publik dan tempat ibadah. Menurutnya proses pemberian izin bangunan burung walet juga agak sulit, karena terlebih dahulu harus minta persetujuan dari warga sekitar. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *