Syarat Boleh Mudik Buat Anak-Anak dan Remaja Berusia di Bawah 18 Tahun

Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun, yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.

Mari tetap disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker yang benar, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun. Lengkapi vaksinasi COVID-19 dengan vaksin booster sebelum mudik.

sumber : @kemenkominfo

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *