Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Telah Mengeluarkan Daftar Tarif Parkir Baru Yan…

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengeluarkan daftar tarif parkir baru yang diberlakukan di kota setempat. “Tarif retribusi parkir ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, Kamis (5/1/2023). Secara rinci Alman menyampaikan, untuk tarif parkir Truk Gandeng, Trailer, Container dan sejenisnya dikenakan retribusi parkir Rp15.000. Kemudian untuk Bus, Truk Box dan sejenisnya dikenakan Rp10.000. Berikutnya Pick up, Jeep dan sedan dikenakan Rp4.000. Kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan gerobak dan becak dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp1.000,00. “Apabila ada oknum juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut maka warga bisa melaporkan jukir itu ke kantor Dishub Kota Palangka Raya,” tegas Alman. Namun demikian, untuk melaporkan oknum jukir yang meminta tarif parkir lebih dari harga tersebut, maka harus disertai dengan bukti yang valid. Seperti, foto, video atau rekaman suara saat kejadian.Alangkah baiknya tambah Alman, jangan pernah memberikan uang parkir lebih dari tarif yang ada.”Segera lapor ke 0812-5526-7427, atau bisa melalui media sosial silancip dishub Kota Palagka Raya, apabila ada jukir yang meminta uang parkir lebih,” tandasnya.📸 .KUNJUNGI KAMI :Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka RayaInstagram : . HUBUNGI KAMI :0812-5526-74270812-5882-80020852-4912-7377. Like❤Koment💬Shareeee🚀🚀🚀
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *