Pemerintah Kota Palangka Raya Telah Membentuk Tim Terpadu Untuk Penertiban Reklame Di Wilayah Kota Palangka Raya Tim Ya…

Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Terpadu untuk penertiban Reklame di wilayah Kota Palangka Raya. Tim yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya ini akan menyisir serta melihat data keaktifan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Reklame

Dimohon kepada para pemilik Reklame agar senantiasa aktif melaporkan dan membayar Pajak Reklame

#pajakdaerah
#pajakreklame
#bpprdpalangkaraya

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *