Pemerintah Kota Palangka Raya Saat Ini Sedang Menyusun Kembali Perda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Yg Disesuaikan D…

Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini sedang menyusun kembali Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yg disesuaikan dengan Undang-Undang No 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah..Berkaitan dengan gak itu maka Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah bersama dengan SOPD Pemungut Retribusi melakukan Job Desk bersama dengan Biro Huk Setda Prov Kalteng pembahasan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kegiatan di pimpin oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan serta Kabid Pengawasan dan Pengendalian untuk mengatur jalannya Job Desk tersebut
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *