Pembatasan Pembelian BBM Tidak Memberatkan

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat, telah melakukan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Dalam kebijakan itu, memuat ketentuan dalam satu hari kendaraan jenis mobil hanya diperkenankan membeli pertalite senilai Rp200 ribu. Sementara kendaraan roda dua maksimal Rp50 ribu.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Palangka Raya Hadriansyah mengatakan, jika sejauh ini penerapan kebijakan pembatasan tersebut berjalan dengan baik.

โ€œSejauh ini aturan pembatasan yang ada bisa berjalan dengan baik. Ini artinya masyarakat bisa menerima aturan itu,โ€ ungkapnya, Jumat (1/7/2022).

Adau begitu sapaan akrab Hadriansyah melanjutkan, adanya ketentuan pembatasan pembelian bahan Bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan bio solar itu, sejauh ini justru membantu masyarakat. Terutama menekan terjadinya antrean yang panjang, serta mempercepat waktu pengisian BBM.

โ€œKetentuan pembatasan ini menjadi salah satu cara mengatasi masalah antrean panjang di SPBU. Jadi saya rasa tidak memberatkan. Bila dipersentasekan, maka 90 persen lebih masyarakat menerima aturan tersebut,โ€ tambahnya.

Bisa dilihat sambung Adau, selama aturan pembatasan itu diberlakukan, kondisi antrean pembelian BBM sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Artinya, antrian panjang cepat diurai dan dipersingkat.

โ€œPembatasan pembelian BBM ini dilakukan, tidak lain demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu harus bisa dipahami ketika SPBU tidak lagi melayani pembelian menggunakan jeriken/drum atau kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM,โ€tukasnya.

Sekedar diketahui tambah dia, pembatasan ini hanya bersifat sementara, sambil melihat kondisi di lapangan. Penerapan pembatasan tersebut, juga tidak luput dari pengawasan yang dilakukan pihak Pemko bersama Pertamina dan instansi terkait lainnya. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *