Pelayanan Publik Terapkan Standard Operasional Prosedur

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik perlu menyeragamkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga dapat meningkatkan kualitas standar operasional prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Walikota, Plt. Asisten I Sekda Kota Palangka Raya, Murni D. Djinu membuka kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (8/11/2018).

Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan mengangkat  tema Prosedur yang lebh baik dan benar yang disampaikan langsung oleh narasumber Sammy Primadi Dibakri dari Kemenpan RB Republik Indonesia.

Sambutan Walikota yang disampaikan oleh Plt.Asisten I Sekda Kota Palangka Raya Murni D. Djinu mengatakan bahwa Fungsi pemerintahan tentang pelayanan publik yang tertuang dalam Undang-undang Nomor  25 Tahun 2009 dan Dasar penyusunan SOP–AP adalah Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012  Tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Diungkapkan bahwa faktanya masih banyak terjadi pelanggaran pelayanan publik yang semata mata karena ketidakjelasan SOP di lingkup pemerintahan dan terkesan ada beberapa jabatan dan pejabat yang kadang dilewati dan dilangkahi sehingga ketika terjadi sesuatu permasalahan,  pejabat tersebut mengatakan tidak tau/tidak dilibatkan.

“Dalam mengimplementasikan SOP di masing-masing SOPD, terutama instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi pada pelayanan publik agar memperhatikan standar SOP sehingga tidak melanggar aturan yang dibuat,” ditambahkannya.

Dalam penyusunan standar operasional prosedur  yang berpedoman Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2012, agar setiap orang dapat dengan mudah mengerti/memahami alur kegiatan kebutuhan dan alur tersebut secara tegas ditampilkan pada tiap SOPD terutama terkait perijinan dan layanan publik. (MC Isen Mulang/Dina/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *