Pelanggaran Pilkada Diselesaikan Lewat Sentra Gakkumdu

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Jika saat pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah pada Selasa (16/1/2018) dibuka oleh Kapolda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Anang Revandoko, namun saat penutupan ditutup oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rudy Yulianto, Rabu (17/1/2018).

Acara penutupan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari kepolisian, kejaksaan maupun Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah Satriadi.

Mewakili Kajati Kalteng Adi Sutanto, Rudy mengatakan kegiatan ini merupakan yang paling pertama di Indonesia. Dia juga mengapresiasi kegiatan yang telah digagas oleh kapolda kalteng. “Kita sudah memiliki satu pemikiran yang sama. Kalau terjadi masalah, sudah tahu harus begini, harus begitu,” katanya.

Rudy mengucapkan terima kasih kepada kapolda kalteng yang menggagas kegiatan ini. “Kita harapkan hubungan komunikasi lebih erat sehingga lebih mudah dalam koridor penegakan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu kapolda mengatakan setelah dilakukannya Rakor Forkopimda menghadapi Pilkada serentak di 10 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah sudah ditemukan satu persepsi yang akan menunjang terlaksananya pesta demokrasi aman, tertib, dan lancar.

Pihaknya juga sudah mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam Pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni 2018, yakni mulai dari bentuk money politik, kampanye hitam maupun penyebaran informasi tidak benar alias bohong melalui media sosial.

“Kita semua sudah satu persepsi. Potensi terjadinya pelanggaran sudah diantisipasi. Kalau ada pelanggaran yang terjadi, kita sudah ada sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu)” katanya. “Insya Allah dengan kebersamaan ini apapun masalahnya bisa selesai,” imbuhnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *