Pelanggaran Pemilu Bisa Diadukan Ke Wwwlaporgoid

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemilihan calon anggota legislatif dan presiden akan digelar 17 April 2019. Saat ini tahapan pemilu 2019 sedang berlangsung.

Dalam pelaksanaan tahapan pemilu bisa dipastikan ada pelanggaran. 
Karena itu pelanggaran pemilu tidak hanya bisa dilaporkan kepada penyelenggara, tapi juga bisa melalui instansi lain.

Salah satunya melalui melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id. yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKSIP) Kota Palangka Raya, Inspektorat Kota Palangka Raya dan Bagian Organisasi Tata Laksana Setda Kota Palangka Raya, Layanan ini baru diluncurkan 30 Oktober 2018.

“Jika ada pelanggaran pemilu bisa diadukan melalui www.lapor.go.id. Nanti aduan akan diteruskan kepada lembaga yang berwenang,” janji Kepala DKSIP Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, Rabu (21/11/2018).

Aratuni memastikan aduan masyarakat yang disampaikan melalui www.lapor.go.id paling lama tiga hari harus sudah diberikan jawaban siapa yang menanganinya.

Setelah itu aduan harus dijawab paling lama 60 hari. Standar operating prosedur (SOP) ini diterapkan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat jika layanan aduan online ini benar-benar mengakomodasi keluhan masyarakat.

Aratuni menegaskan identitas pelapor akan dilindungi, karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor segala bentuk informasi yang sifatnya untuk membangun dan perbaikan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *