Pelanggar Perda Sampah Untuk Memberi Efek Jera

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kabid Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya, M Alfath menjelaskan alasan diberlakukannya sidang di tempat bagi pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.

Sesuai perda, jam membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB. Jika bukan di jam itu, maka warga akan disidang di tempat dengan denda maksimal Rp1 juta dan kurungan badan selama satu bulan.

Alfath menegaskan selama ini petugas kebersihan mendapati banyak masyarakat membuang sampah di siang hari. Bahkan ada sebagian yang ditegur agar tidak membuang sampah di siang hari, namun justru dijawab tidak ada sanksinya.

Oleh dari itu melalui penegakan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang akan dimulai 1 Oktober 2018 oleh tim gabungan ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat yang selama ini masih bandel buang sampah di siang hari.

Sementara itu Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengatakan saat ini prilaku sebagian masyarakat dalam membuang sampah ke TPS sudah mulai tertib, meski pun ada yang membuang di luar pukul 16.00 WIB-07.00 WIB.

Namun dia yakin dengan digalakkannya kembali penegakkan perda ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib membuang sampah ke TPS sesuai waktu yang diatur dalam Perda, sehingga memudahkan petugas kebersihan untuk mengangkut dan membuangnya ke TPA di Km 14 Jalan Tjilik Riwut. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *