Pelanggar Aturan Papan Reklame Di Palangka Raya Ada Di Tiga Kawasan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, telah memetakan  keberadaan baliho maupun papan reklame yang dianggap melanggar aturan . Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji, Selasa (9/10/2018).

Menurutnya, selama ini kawasan yang merupakan poros arus mobilisasi atau area jalan protokol kerap dimanfaatkan sebagai area strategis tempat pemasangan baliho maupun papan reklame 

“Sebab itulah pemasangan baliho maupun papan reklame  yang banyak terjadi pelanggaran yakni di kawasan Jalan Yos Sudarso, Bundaran Besar, dan Jalan Diponegoro,” sebut Imbang.

Dikatakan, pihak Disperkim akan segera mungkin untuk melakukan penindakan terhadap keberadaan baliho atau papan reklamen yang melanggar. Hanya saja pihaknya masih menunggu  SK (surat keputusan) untuk pembentukan tim penertiban yang  dikeluarkan walikota Palangka Raya. 

“Saat ini kami masih hanya sebatas melakukan penyegelan sejumlah baliho yang melanggar aturan,”tandasnya.

Tambah Imbang, dengan  mengantongi  SK persetujuan walikota nantinya,  akan menjadi dasar tim penertiban untuk melakukan eksekusi dilapangan. Dimana  tim penertiban nantinya akan berisikan dari unsur pemerintah dan juga aparat. Mulai dari unsur Disperkim, Satpol PP, PTSP, kepolisian dan TNI serta dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal).

“Maka itu kita mengimbau  masyarakat maupun  pengusaha untuk selalu tertib aturan, demi bersama membangun Kota Cantik Palangka Raya,”pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *