Pelaku Usaha Harus Pahami Aplikasi OSS RBA

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pelaku usaha dirasa perlu diberikan pemahaman tentang manfaat kebijakan pelaksanaan penanaman modal. Khususnya dalam implementasi aplikasi OSS RBA.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, pada acara sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Kamis (4/8/2022), di Balroom Hotel Luwansa.

Dijelaskan Fordiansyah, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), adalah merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan setiap pimpinan maupun kepala daerah.

Karenanya, dengan adanya sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha, setidaknya dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi di Kota Palangka Raya.

“Disisi lain, dengan adanya sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha ini, setidaknya dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Palangka Raya,”tuturnya.

Dalam kesempatan itu Fordiansyah
menerangkan, dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah berdasarkan Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021.

Adapun sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko itu, yakni berupa pengawasan penanaman modal, yang dilakukan terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *