Pegawai Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Palangka Raya Bebas Narkoba

 

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Nomor : 870/232/BKPSDM.PK2PA.01/1/2022 tentang Penegakan disiplin Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya memerintahkan seluruh Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) melaksanakan tes Narkoba di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.

Pada hari Rabu, 26/01/2022  Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) melakukan tes narkoba dengan menggunakan sampel urine di Rumah Sakit Umum dr.Doris Sylvanus Kota Palangka Raya.Hal tersebut juga merupakan salah satu syarat diterbitkannya Keputusan Walikota Palangka Raya tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2022.Selain Surat Keterangan Bebas dari Narkotika dan Zat Adiktif dari rumah sakit milik Pemerintah / BNN, yang dikumpulkan paling lambat tanggal 1 Februari 2022 secara kolektif melalui perangkat daerah masing masing, pegawai tidak tetap (pegawai kontrak) juga harus menyerahkan surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai 10.000 dan diketahui oleh pejabat yang berwewenang

PTT DISPURSIP mengantri pemeriksaan tes narkoba di RS. dr.Doris Sylvanus

Adapun ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Seluruh Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu wajib memakai :

1) Senin s.d. Rabu : Pakaian baju warna putih dan celana /rok berwarna gelap/hitam.

2) Kamis/ Jumโ€™at : Batik / Olahraga.

3) Petugas lapangan menyesuaikan.

Setiap Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) wajib masuk kantor tepat waktu sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan serta melakukan rekaman absensi menggunakan absensi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku atau terlibat tindak pidana khusus (Narkoba, dll) berdasarkan hasil pemeriksaan yang valid dari Lembaga/Instansi yang berwenang, maka wajib diberhentikan dengan tidak hormat.Berdasarkan hasil tes narkoba yang diterima,seluruh Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Kontrak) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya dinyatakan negatif,sehingga kontrak kerja dapat dilanjutkan kembali.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *