Pedagang Petasan Tidak Boleh Jualan Di Bundaran Besar Saat Malam Tahun Baru

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mengeluarkan surat himbauan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar tidak memberikan izin pedagang petasan untuk berjualan di seputaran Bundaran Besar.

Namun himbauan ini berlaku untuk malam pergantian tahun baru mulai 30-31 Desember 2017. Himbauan ini dimaksudkan agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang akan merayakan malam pergantian tahun baru 2018 di Bundaran Besar.

Alasan tidak boleh berjualan petasan di Bundaran Besar, karena bisa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan kemacetan arus lalu lintas di Kota Palangka Raya.

Sebab saat malam pergantian tahun baru 2018 di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya akan menjadi kerumunan ribuan masyarakat yang akan menyaksikan panggung hiburan yang akan dihibur oleh artis ibukota, Iis Dahlia.

Surat imbauan yang ditandatangani Karo ops Polda Kalimantan Tengah Kombes Achmad Yudi Suwarno langsung ditujukan kepada Walikota Palangka Raya. Setelah itu tim dari Satpol PP Kota Palangka Raya dan kepolisian langsung melakukan sosialisasi kepada para penjual petasan di Bundaran Besar.

Dalam sosialisasi ini para pedagang petasan diarahkan untuk berjualan di kawasan Jalan Yos Sudarso. Di kawasan ini mereka lebih aman dan nyaman untuk menjual dagangannya, karena agak jauh dari kerumunan orang dan lahannya lebih luas.

Surat himbauan ini ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Danrem 102 Panju Panjung, Kapolres Palangka Raya, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, dan Ketua Panitia Malam Tahun Baru Provinsi Kalimantan Tengah. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *