PAW Dua Anggota DPRD Palangka Raya Tunggu Regulasi Gubernur

MEDIA CENTER, Palangka Raya -Titik terang pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Kota Palangka Raya, yakni atas nama H. Rusliansyah dan Hj. Umi Mastikah yang maju bersaing pada pemilihan walikota dan wakil walikota Palangka Raya di Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang, ternyata hingga kini  masih berproses.

“Surat keputusan atau rekomendasi dari KPU sudah kami terima, berikut dengan nama- nama yang berhak sebagai PAW. Saya baru saja menandatangani surat dengan melampirkan rekomendasi KPU yang diajukan ke walikota,”ungkap Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Rabu (18/2/2018).

Menurutnya, surat yang telah diajukan kepada walikota Palangka Raya tersebut, akan diteruskan lagi kepemerintah provinsi. “Nah, disini nantinya tergantung lagi bagaimana regulasi dari pemerintah provinsi Kalteng, dalam hal ini gubernur, untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian dan SK pengangkatan secara PAW,” jelas Sigit.

Sejauh ini kata dia, secara kelembagaan pihak DPRD Kota Palangka Raya sudah mengambil langkah cepat. Mulai dari  mengajukan surat kepada KPU untuk mendapatkan keputusan yang berkaitan dengan PAW. Lalu, secara kelembagaan, DPRD kota juga sudah menyurati walikota Palangka Raya agar dapat meneruskan lagi tindak lanjut PAW dua anggota DPRD ke gubernur Kalteng .

“Saya katakan kalau di dewan sehari saja prosesnya selesai. Tapi proses PAW diluar kelembagaan kerap memakan waktu. Ya, kalau regulasinya cepat, maka pelantikan PAW juga cepat,” tutupnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *