Pasang Spanduk Di Area Traffic Light Dilarang

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, mengimbau warga Palangka Raya untuk tidak memasang spanduk dan sejenisnya pada area traffic light atau lampu lalu lintas.

“Memasang spanduk dan sejenisnya pada area traffic light dapat menganggu para pengendara motor yang melintas.Terlebih lokasi dipasangnya spanduk sangat dekat dengan bahu jalan, tentu dapat mengganggu para pengendara,” ungkap Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Rabu (18/1/2022).

Disampaikan Alman, untuk memasang spanduk dan sejenisnya, maka masyarakat hanya diperbolehkan memasang spanduk sesuai lokasi yang diizinkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya.

Karena itu tegas Alman, apabila area pemasangan spanduk dan sejenisnya tidak sesuai dengan yang perbolehkan oleh Disperkimtan, maka reklame atau spanduk tersebut siap – siap ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 22 tahun 2014.

“Dalam penegakan spanduk-spanduk liar, kami akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Palangka Raya. Terutama di seputaran daerah trafiic light,” tukas Alman.

Terlepas dari itu imbuh dia, Dishub Kota Palangka Raya ingin memastikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengendara, dengan mencegah adanya pemasangan spanduk liar yang bisa menggangu para pengendara serta pengguna jalan lainnya. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *