Pansus I DPRD Tanah Bumbu Belajar Retribusi Telekomunikasi Ke Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – 12 Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi banding ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Kamis (8/6/2017).

Kehadiran Ketua Pansus I DPRD Tanah Bumbu, Hasanudin beserta 11 anggota ini diterima Kabid Elektronik dan Goverment pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Mistam Yulinto dan dua stafnya.

Agenda studi banding ini dalam rangka DPRD Tanah Bumbu yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Seluler.

Sebab Perda yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan teknologi telekomunikasi yang makin pesat. Target revisi Perda selain untuk mengatur keberadaan menara telekomunikasi juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak menara seluler.

Sebab menurut Hasanudin di wilayah Tanah Bumbu banyak sekali berdiri menara seluler, namun saat ini tarif yang diberlakukan masih kecil, sehingga dianggap kurang menguntungkan bagi daerah.

Diakui Hasanudin keberadaan tower telekomunikasi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari lagi, apalagi Tanah Bumbu merupakan kabupaten yang sangat maju disektor jasa dan industri.

Sehingga kebutuhan akan telekomunikasi sangat dibutuhkan para investor guna menunjang usahanya. Hasanudin melihat keberadaan menara seluler antara di Tanah Bumbu dan Palangka Raya ada perbedaan.

Jika di Tanah Bumbu, tower telekomunikasi yang dibangun oleh provider sangat tinggi-tinggi dan jaraknya antara satu dengan yang lainnya sangat jauh.

Sedangkan kalau di Palangka Raya lokasi pendirian tower jaraknya dekat-dekat. Ada pula yang memanfaatkan atap ruko untuk menaruh perangkat menara seluler, sehingga dianggap menguntungkan bagi masyarakat signal kuat dan pemerintah untung dari segi pajak.

Sementara itu dalam penjelasannya Mistam Yulianto mengatakan pendirian menara telekomunikasi di Palangka Raya tidak asal berdiri. Tapi sudah ditentukan dalam zonasi dan dalam satu zona jumlah menara yang dibangun juga dibatasi.

Jika ada provider yang hendak mendirikan di zona yang sudah ditentukan, namun jumlah menara yang berdiri sudah cukup, maka disarankan untuk bergabung dengan menara yang sudah berdiri tersebut.

Dalam pertemuan ini Pansus I DPRD Tanah Bumbu juga diberikan pencerahan mengenai tarif pajak tower telekomuniasi yang diberlakukan di Palangka Raya.

Saat ini Dinas Kominfo Palangka Raya menerapkan tarif tunggal untuk pajak tower. Alasannya potensi pajak yang dihasilkan bisa lebih besar ketimbang menerapkan sistem variabel. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *