Pangkalan Dilarang Menjual Gas LPG Bersubsidi Ke Pengecer

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal meminta agar para pangkalan tidak mendistribusikan tabung Gas LPG 3 kg kepada para pengecer.

Menurutnya, bahwa sesuai aturan dari Pemerintah wadah atau tempat terakhir pendistribusian tabung Gas LPG bersubsidi ini hanya sampai pangkalan bukan ke pengecer.

โ€œSesuai aturan, tabung gas bersubsidi ini tidak boleh disalurkan ke para pengecer. Untuk itu saya menegaskan kepada pangkalan untuk tidak menyalurkannya ke para pengecer. Jika ini masih terjadi, maka akan ditindak tegas hingga pemutusan hubungan kerja,โ€ kata Samsul Rizal, Jumat (27/5/2023) kemarin.

Selain itu, Samsul juga menekankan agar para pangkalan di Kota Palangka Raya agar menyalurkan tabung bersubsidi ini sesuai dengan data yang ada di logbook sehingga penyalurannya tepat sasaran.

โ€œNamanya juga LPG bersubsidi jadi saya minta kepada pangkalan agar penerimanya benar-benar masyarakat yang kurang mampu, karena seperti yang kita ketahui Gas LPG 3kg ini dikhususkan bagi masyarakat miskin. Jadi jangan sampai masyarakat miskin ini justru tidak mendapatkan Tabung Gas yang sudah disubsidikan Pemerintah,โ€ tutup Samsul Rizal. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *