Palangka Raya Sudah Miliki Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Setelah melalui pembahasan hingga pengujian publik serta tahapan lainnya, akhirnya DPRD Palangka Raya menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi peraturan daerah (perda).

Adapun penetapan perda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun sidang 2022/2023 di ruangan rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (30/12/2022).

Wakil Ketua I DPRD Palangka Wahid Yusuf, usai memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, perda ini menjadi acuan untuk mengatur investor atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha di Kota Palangka Raya agar lebih tertata dengan baik.

“Baik mengatur kewajiban investor dari segi pajak, administrasi dan lain-lain,”ucap Wahid.

Wahid berharap, perda tersebut bisa menjadi acuan utama bagi investor atau pengusaha yang ingin berusaha. Selain itu melalui perda tersebut diharap bisa mengontrol adanya aturan berusaha di Kota Palangka Raya.

“Tujuan akhirnya saling menguntungkan. Terutama untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui hasil pajak dan lain-lain bermanfaat untuk menunjang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mewakili Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengaku bersyukur raperda itu dapat terselesaikan pembahasannya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Tentu masukan dari seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam pengambilan setiap kebijakan dan keputusan,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *