Palangka Raya Dijatahkan 15000 Sertifikat Program PTSL

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya  menggandeng Kejaksaan Negeri kota setempat  menggelar penyuluhan dan sosialisasi tentang program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018. Penyuluhan kali ini berlangsung di Aula Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (15/3/2018).

Penyuluhan yang dihadiri puluhan warga diberikan langsung oleh Kepala BPN Kota Palangka Raya Ahmad Setiawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi dan didampingi  Lurah Menteng Kemala Ratna.

Dalam paparannya, Ahmad Setiawan mengatakan kegiatan penyuluhan  ini merupakan program BPN pada tahun 2018  di mana Kota Palangka Raya diberikan kesempatan kembali mengikuti program PTSL dengan target sebanyak 15.000 bidang tanah.

‘Tahun 2017, BPN telah memberikan sertifikat PTSL kepada warga Palangka Raya sebanyak 10.200 dari target sebanyak 14.000 bidang. Ditahun 2018 ini pemerintah pusat kembali memberikan sebanyak 15.000 bidang dan ini harus kita selesaikan,”bebernya.

Sementara terkait dengan persoalan batas lahan warga yang masih banyak  kurang jelas, maka kata Setiawan, pihaknya akan membagi kedalam empat klaster. “Misalkan klaster 1 diperuntukan  bagi mereka yang memiliki dokumen tanah dan memenuhi persyaratan, maka  akan mudah dikeluarkan sertifikat,”jelasnya lagi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi mengatakan, program nasional PTSL dapat diikuti semua lapisan masyarakat, dengan tetap berlandaskan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Dia juga menegaskan, program tersebut dilaksanakan tanpa ada pungutan biaya alias gratis. “Kalau memang ada oknum yang melakukan pungutan  diluar ketentuan, maka harus bersiap-siap berhadapan dengan hukum,”tegasnya.

Adapun dalam kegiatan penyuluhan tersebut, juga diulas bagaimana teknis  program PTSL berikut  ketentuan ketentuan dalam proses pendaftaran tanah. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *