Pajak Dan Retribusi Guna Membiayai Pembangunan Daerah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting guna membiayai pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintah daerah, hal ini disampaikan Walikota Palangka Raya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (06/09/2018).

Sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pajak dan Perda Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang ketentuan dan kewajiban perpajakan dan retribusi kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya, dihadiri wajib pajak, notaris/PPAT, Kepala SOPD, Direktur Perusahaan Daerah, Lurah, Camat dan juga seluruh kasubag keuangan, perencanaan dan bendahara penerima di SOPD.

Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang diambil dari tenaga ahli dari Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Mukaramah, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan.

Rojikinnor menambahkan melalui Sosialisasi ini saya mengajak wajib pajak untuk aktif berpartisipasi dalam memajukan Kota Palangka Raya, yang kita cintai dengan membayar pajak dan retribusi daerah secara aktif, jujur dan benar serta tepat waktu. (MC. Isen Mulang/ Engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *