Netralitas ASN/PNS Harga Mati Melanggar Sanksi Berat Menanti

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, terus digaungkan. Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya netralitas ASN pada setiap pelaksanaan pesta demokrasi mulai dari pilkada hingga pemilu sebelumnya memiliki catatan tersendiri terutama masih ditemukan adanya pelanggaran ketidak netralan ASN. 

Agar tidak terulang kembali di Pemilu 2019 ini, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan beragam sanksi yang dapat mengancam ASN apabila  tidak menjaga netralitas. Sanksi yang dijatuhkan sangat berat, mulai sanksi penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Bahkan kementrian PANRB pun menegaskan, jika netralitas ASN/PNS dalam pemilu 2019 ini adalah merupakan harga mati.

Karena itupula Kementrian ini pun meminta kepada kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota hingga perangkat maupun instansi pemerintahan lainnya, untuk terus mengingatkan aparatur dan jajarannya untuk menjaga sikap netralitas tersebut.  

Sementara bagi Pemprov Kalteng, berikut pemerintah kabupaten dan kota di bawahnya, juga terus menggaungkan terkait netralitas ASN, terutama dalam penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).
Seperti dalam rapat koordinasi kesiapan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif Tahun 2019, yang digelar Pemerintah Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan para bupati serta walikota di provinsi ini, berkomitmen untuk mengingatkan semua jajaran dan ASN untuk menjaga sikap netralitas tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng Sastriadi, juga telah mengingatkan  agar netralitas ASN, TNI dan Polri harus terus dijaga pada Pemilu 2019 ini. 

“ASN, TNI dan Polri dapat menahan diri untuk tidak memihak pada peserta pemilu, baik legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden. Ini sebagai upaya mensukseskan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas,” tegasnya, Minggu (17/2/2019) di Palangka Raya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, pihaknya jauh sebelumnya telah mengingatkan tentang netralitas ASN ini, bahkan dalam setiap ada kesempatan kegiatan aparatur negara, hal-hal tersebut selalu disampaikan.

Mengutip dari info grafis jaringan pemberitaan pemerintah (Jpp) yang disebarkan melalui group WhatsApp media center Kominfo Dirjen Informasi Komunikasi Publik bahwa “UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang kode etik PNS , semuanya jelas, bahwa ASN/PNS dilarang berpolitik praktis, jika melanggar dapat sanksi penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat  hingga pemberhentian secara tidak hormat. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *