Napi Di Rutan Palangka Raya Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Natal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Angin segar akhirnya dinikmati Dakok setelah dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Senin (25/12/2017).

Kebebasan itu diperoleh setelah menerima remisi atau pengurangan masa tahanan selama 15 hari. Remisi tersebut diberikan karena perilakunya di Rutan tersebut tidak pernah membuat onar dan tentunya sesuai dengan syarat administratif maupun substansi yang telah ditetapkan.

“Hari ini ada satu narapidana yang langsung bebas setelah dapat remisi Natal. Yaitu Dakok, kasus perjudian dengan masa pidana 7 bulan,” kata Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Akhmad Zaenal Fikri, Senin (25/12/2017).

Dia menuturkan kebebasan Dakok bisa menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik.

Dia juga berharap Dakok dapat berbaur dengan masyarakat dan melakukan aktivitas bermanfaat dengan tidak melanggar hukum.

Fikri menuturkan total keseluruhan warga binaan yang memperoleh remisi berjumlah 45 orang. Jumlah ini termasuk yang langsung dinyatakan bebas, sedangkan 44 sisanya hanya mendapat pengurangan masa tahanan.

Besaran remisi yang diperoleh bervariasi. Di antaranya, remisi 15 hari 25 orang, satu bulan 18 orang dan dua bulan 1 orang. Yang jelas, remisi tersebut diperoleh setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Salah satunya minimal 6 bulan selalu berbuat baik. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *