Mulai 1 Oktober Bagi Pelanggar Perda Sampah Di Palangka Raya Akan Ditindak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai tanggal 1 Oktober 2018, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui tim penegak peraturan daerah (Perda), akan melakukan penindakan /razia terhadap pelanggar Perda No 1 tahun 2017, tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  (Disperkim) Kota Palangka Raya. M. Alfath, menegaskan, perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sudah ditindak lanjuti dengan peraturan walikota Palangka Raya nomor 43 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. 

“Maka dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, untuk dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tersebut,” harapnya, Rabu (19/9/2018).

Dijelaskan, dalam perda itu telah diatur ketentuan jam membuang sampah di TPS, yakni dimulai pukul 16.00 WIB sore sampai dengan pukul 07.00 WIB pagi.

Sedangkan untuk jam pembuangan sampah ke transfer depo sampah dilakukan pada  pagi hari dimulai pukul 04.00 WIB pagi sampai dengan pukul 11.00 WIB siang. Bisa dilakukan pula dari sore hari dimulai pukul 15.00 WIB  sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Dalam perda ditegaskan pula larangan pembuangan sampah yang ditujukan pada setiap orang, kelompok dan badan usaha, yakni dilarang untuk membuang limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) ke dalam TPS dan transfer depo sampah. 

Selain itu dilarang pula membakar sampah di lingkungan tempat tinggal, di TPS dan transfer depo sampah, membongkar sampah di dalam bak TPS, membuang sampah sisa tebangan pohon, bongkaran bangunan dan kaca di TPS dan transfer depo sampah. Akan tetapi semuanya harus dibuang  ke TPA Jalan Tjilik Riwut Km 14 Palangka Raya.

Larangan keras juga dialamatkan kepada mereka yang membuang sampah di luar bak TPS yang telah disediakan, merusak fasilitas kebersihan baik yang dibangun atau swadaya masyarakat dan atau oleh pemerintah daerah, membuang sampah di drainase/selokan dan sungai.

“Selain itu ditegaskan pula larangan membuang sampah ke TPS atau transfer depo sampah dengan jumlah yang melebihi kententuan yaitu lebih dari 2,5 M3, namun buanglah sampah tersebut ke TPA Km.14,” sebut Alfath.

Dalam bagian lain lanjutnya, dianjurkan pula kewajiban masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan sekaligus memilah sampah tersebut.

Selain itu berkewajiban pula menyediakan atau membuat tempat sampah pada lingkungan tempat tinggal, tempat usaha, kendaraan darat (roda 4 atau lebih) maupun sungai yang dimilikinya.

“Bagi yang melanggar ketentuan jam buang sampah dan larangan pembuangan sampah maka akan dikenakan sanksi (pidana) 1 (satu) bulan kurungan atau denda maksimal Rp. 1 juta rupiah,” pungkas Alfath. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *