Mofit : Penyusunan Perda Harus Efektif Efisien Dan Tepat

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Langkah cepat, efektif, efisien dan penyelesaian tepat waktu adalah upaya yang harus dilakukan legislatif dan eksekutif dalam penyusunan raperda menjadi produk serta regulasi peraturan daerah (perda).

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono ketika menanggapi penyusunan perda yang akan dilakukan pihak Pemko Palangka Raya bersama pihak DPRD setempat pada masa sidang III tahun 2018 

Menurut Mofit, dirinya sudah meminta sekaligus menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemko Palangka Raya untuk berperan aktif menyukseskan semua agenda yang dijadwalkan DPRD dalam upaya merampungkan perda dalam masa sidang III tahun 2018 hingga selesai sesuai waktu yang ditentukan.

“Semua perangkat daerah harus aktif melakukan penyusunan perda. Akan tetapi tetap memperhatikan kualitas,” ujarnya, Kamis (6/9/2018).

Pada masa sidang III ini lanjut Mofit akan banyak sekali tugas yang memerlukan rumusan, perhatian dan pemanfaatan waktu, sehingga semua tolak ukur daerah dalam pembahasan dapat terselesaikan.

Karena itu diperlukan langkah cepat, efektif, efisien dan penyelesaian tepat waktu. Dalam arti kata tidak akan ada lagi terdengar pekerjaan yang tertunda dan mempengaruhi agenda berikutnya. 

“Kami juga berpesan kepada OPD maupun legislator, agar dalam menyusun dan membentuk perda harus sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011,” cetusnya.

Disamping itu, setiap undang undang disusun juga harus sistimatis dengan elemen utama, yakni mulai dari landasan yuridis, sosiologis dan politis. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *