Meski Puasa ASN Tetap Optimal Melayani Masyarakat

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Seperti diketahui Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 863/70/BKPSDM.PK2PA.02/III/2022 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Terlepas dari itu, menyikapi perubahan jam kerja ASN di bulan Ramadan tahun ini maka kata Fairid, seluruh ASN di Kota Palangka Raya tidak mengurangi produktivitas dan juga efektivitas kinerjanya.

โ€œProduktivitas dan juga efektivitas kinerja tetap berjalan seperti biasanya. Terlebih yang bekerja di layanan publik, tetap optimal melayani masyarakat,โ€ungkap Fairid, Rabu (6/4/2022).

Disampaikan Fairid, selama pelaksanaan Ramadan tahun ini untuk dinas yang menerapkan enam hari kerja, maka jam operasionalnya terhitung mulai hari Senin hingga Kamis dan Sabtu diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat jam operasionalnya mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dimana pada saat di luar bulan ramadan jam kerjanya adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sementara itu untuk jam istirahat bagi dinas yang memberlakukan lima hari kerja adalah, hari Senin hingga Kamis mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, dan hari Jumat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 WIB.

โ€œWalaupun jam operasionalnya ada pengurangan, namun diharap semua ASN tetap maksimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,โ€ harapnya. (MC. Isen Mulang.1/prokom/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *