Merokok Di Area KTR Bakal Ditindak Tegas

MEDIACENTER, Palangka Raya- Bagi para perokok aktif di Palangka Raya, kini tidak bisa lagi sembarangan merokok di area kawasan tanpa rokok (KTR). Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kota Palangka Raya akan menindak siapa saja yang kedapatan merokok di area terlarang tersebut.

“Sejumlah razia KTR ini setiap tahun selalu ada, dengan tujuan untuk penegakan perda Pemerintah Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok,”ungkap Plt Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, usai acara sosialisasi KTR, di Aula Peteng Karuhei (PK) II kantor walikota Palangka Raya, Kamis (22/3/2018).

Dikatakan, perda KTR tersebut dimiliki sudah cukup lama. Namun ia ingin Satpol PP dibawah kepemimpinannya dapat lebih  tegas lagi dalam penegakan perda sehingga dapat  berhasil guna dan berdaya guna.

“Belum lama ini kita menggelar razia dilingkungan pendidikan. Kita menangkap seorang guru yang kedapatan merokok, yang bersangkutan dikenai tipiring (tindak pidana ringan). Nah, kami ingin memulainya dari internal dulu,”tegas Alman.

Terhitung Senin depan Pol PP beber Alman, akan merazia kekantor-kantor SOPD lingkup Pemko Palangka Raya yang nota bene merupakan area KTR, dengan menyasar para ASN perokok aktif yang dinilai “bandel”. “Bila ada kedapatan merokok di lokasi yang dilarang, maka akan ditindak,” bebernya.

Sebelumnya, Sekda Kota  Palangka Raya, Rojikinnor usai membuka sosialisasi perda tersebut mengatakan, pihaknya menginginkan peneggakan perda KTR dilakukan lebih greget lagi. 

“Untuk kantor SOPD  tidak perlu ada ruang khusus untuk merokok. Jadi, tidak ada tawar menawar. Yang perlu itu area publik, disabilitas, maupun ruang menyusui,”tukasnya.

Diyakini Pol PP saat ini akan lebih mampu melakukan penegakan perda. Selain dengan sasaran perokok aktif, disisi lain diharapkan mampu menyasar keperokok-perokok pemula. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *