Mayoritas Pelanggar Perda Sampah Berpendidikan SMA

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mayoritas pelanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Kebersihan di Kota Palangka Raya ternyata memiliki pendidikan yang cukup baik.

Dari 68 orang pelanggar Perda tersebut mayoritas berpendidikan SMA sederajat. Totalnya ada 50 orang. Dari jumlah ini bahkan ada yang sedang kuliah.

Sisanya yang lulusan S1 sebanyak 9 orang, SD sebanyak 7 orang, dan SMP sebanyak 2 orang. Ke-68 orang ini sudah menjalani sidang di tempat dan di kantor pengadilan karena membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan sesuai Perda.

Kabid Kebersihan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota  Palangka Raya, M Alfath mengatakan masih banyaknya warga yang tertangkap membuang sampah ke TPS di siang hari ini membuktikan jika kesadaran masyarakat dalam membuang sampah masih rendah.

“Sesuai Perda, jam buang sampah ke TPS dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB, karena itu terus kita sosialisasikan agar masyarakat mengetahuinya,” tutur Alfath, Kamis (31/10/2018).

Alfat menegaskan hasil penindakan Perda No 1 Tahun 2017 ini masih akan dirapatkan. Jika hasil evaluasi nanti disetujui, maka dinasnya akan melanjutkan lagi kegiatan penindakan ini. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *