Mayoritas Parpol Daftarkan Calegnya Ke KPU Di Hari Terakhir

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Selasa (17/7/2018) merupakan batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) oleh partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Khusus di Kota Palangka Raya, mayoritas Parpol mendaftarkan bakal Calegnya di hari terakhir. Hingga pukul 15.00 WIB baru sekitar 8 parpol yang mendaftarkan bakal Calegnya ke KPU dari 16 partai peserta pemilu 2019.

Dari 8 Parpol tersebut Partai Perindo yang pertama mendaftarkan bakal calegnya ke KPU pekan lalu dan beberapa hari kemudian disusul oleh Partai Nasdem.

Khusus Selasa (17/7/2018) hingga pukul 15.00 WIB ada enam partai yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU yakni PKB, Partai Hanura, Partai Golkar, PAN, PKS, dan Partai Gerinda.

Berkas pendaftaran bakal caleg ini langsung diserahkan oleh masing-masing ketua partai. Jika berkasnya lengkap, maka akan diverifikasi oleh petugas KPU.

Setiap parpol diberikan waktu selama seminggu untuk melakukan perbaikan berkas pasca pendaftaran bakal calegnya ke KPU. Setelah itu baru ditetapkan sebagai daftar caleg.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi menjelaskan secara nasional pendaftaran bakal caleg oleh Parpol ditutup pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7/2018). (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *