Masih Ada Peluang Terminal AKAP WA Gara Dikelola Pemko Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Berbagai cara dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy untuk tetap bisa mempertahankan agar Terminal AKAP WA Gara bisa dikelola oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Cara yang dilakukan Eldy adalah dengan melakukan lobi kepada pejabat Kementerian Perhubungan di Jakarta. Lobi ini tidak dilakukan sendirian, tapi Eldy juga didampingi  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya, Fordiansyah dan kepala bagian aset.

Upaya konsultasi itu dilakukan, Senin (4/9/2017). Adapun hasil konsultasi sementara diketahui jika masih ada peluang jika aset Terminal AKAP WA Gara tersebut masih bisa dikelola oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Masih ada solusi. Saat ini masih dikaji oleh bagian hukum Kementerian Perhubungan,” tutur Eldy, Rabu (6/9/2017). Sesuai aturan jika mau naik kelas A, maka status Terminal AKAP WA Gara harus dikelola oleh Kementerian Perhubungan.

Meski begitu Eldy memastikan jika upaya mempertahankan aset Terminal AKAP WA Gara bisa dikabulkan oleh Kementerian Perhubungan, maka nanti statusnya tidak C. “Kita harapkan statusnya tetap A,” ucapnya.

Eldy memastikan lagi dari pihak Kementerian Perhubungan ada peluang untuk melepas aset Terminal AKAP WA Gara tersebut asalkan ada koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pusat.

Terkait wacana mempertahankan aset Terminal WA Gara ini juga sudah disampaikan ke Komisi B dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya. Sesuai ketentuan untuk pelepasan aset yang nilainya di atas Rp5 miliar maka harus dapat persetujuan prinsip dari DPRD.

Apalagi hingga saat ini dari pihak DPRD Kota Palangka Raya belum ada memberikan persetujuan prinsip. Di sisi lain dinas perhubungan juga masih melakukan upaya untuk mempertahankan agar bisa dikelola sendiri untuk kepentingan daerah. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *