Masih Ada Kendala Dalam Tindak Lanjut Hasil Audit BPK

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Inspektur Kota Palangka Raya Alman Pakpahan menjelaskan, masih terdapat kendala dan hambatan yang dihadapi obyek pemeriksaan dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPKP dan Inspektorat provinsi maupun inspektorat kota Palangka Raya.

Hal ini kata dia di dasarkan  hasil monitoring progres tindak lanjut yang dilakukan selama ini. 

Pernyataan tersebut disampaikan Alman saat digelarnya kegiatan pengawasan dan penyelesaian tindaklanjut  rekomendasi hasil pemeriksaan (audit) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalteng, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Kateng, Inspektorat Provinsi Kalteng dan Inspektorat Kota Palangka Raya, Rabu (5/12/2018), di Gedung Palampang Tarung Palangka Raya.

Disebutkan Alman, dari hasil monitoring progres tindak lanjut itu antara lain disebabkan adanya keterbatasan waktu, tenaga dan pikiran pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam penyelesaian tindak lanjut  rekomendasi hasil pemeriksaan.

Kemudian penggantian pejabat, dimana pejabat baru tidak mau bertanggungjawab dan bekerjasama.
“Ya, mereka menganggap bahwa itu merupakan dosa masa lalu dari pejabat sebelumnya,” beber Alman.

Selain itu hasil monitoring lainnya yakni, adanya faktor kelalaian dan menganggap gampang serta sepele penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.

Selanjutnya yang menjadi kendala lain, yakni adanya pejabat lama yang tidak menyerahkan dokumen kepada pejabat baru. Sehingga pejabat yang baru tidak mengetahui masih ada tanggungjawab dalam hal penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Lalu kendala lainnya, yakni adanya perubahan peraturan pemerintah pusat yang mengakibatkan tindak lanjut rekomendasi tidak bisa dilakukan.
Sementara yang tak kalah penting lainnya kata Alman,  pihak BPK belum memutuskan status kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara pada empat instansi/OPD lingkup Pemko Palangka Raya.

“Ini salah satu kendala dari pelaksanaan tindaklanjut BPK BPKP dan Inspektorat provinsi maupun inspektorat Kota Palangka Raya,” pungkas Alman. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *