Lurah Dan Camat Diminta Cari Pemilik Tanah Untuk Tingkatkan PBB-P2

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Rendahnya realisasi pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PPB-P2) di Kota Palangka Raya cukup komplek.

Di antaranya karena masih kurang sadarnya masyarakat dalam membayar PBB-P2 tepat waktu. Selain itu banyak orang yang memiliki tanah, tapi tidak tinggal di kelurahan, tapi tinggal di kota.

Dengan demikian menyulitkan pihak kelurahan menyampaikan SPPT, sehingga sudah dipastikan potensi pajak bakal tidak terpungut, karena status domisili pemilik tanah tidak diketahui.

“Di tempat kami banyak pemilik tanah tinggal di kota, sehingga menyulitkan kami untuk menyampaikan SPPT,” tutur Lurah Tanjung Piang, Pitriadi saat mengikuti Rakor PBB-P2, Rabu (1/8/2018).

Sementara itu Walikota Palangka Raya, Riban Satia dalam arahannya meminta kepada para lurah dan camat untuk mencari para pemilik tanah yang memiliki kewajiban membayar PPB-P2.

Menurut Riban, jika lurah dan camat sulit mencari pemilik tanah disuatu tempat tertentu hendaknya bisa bertanya dengan masyarakat yang juga memiliki tanah yang bersebelahan.

Dengan demikian keberadaan pemilik tanah pasti bisa ditelusuri tempat tinggalnya, sehingga pihak kelurahan bisa memberikan tagihan pajak PBB-P2. Cara ini menurutnya bisa mengurangi jumlah tunggakan pajak. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *