Lulus PPDB Tingkat SD Peserta Didik Wajib Daftar Ulang

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Palangka Raya, sudah memasuki tahap pengumuman kelulusan.

Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Palangka Raya, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang pada 4-5 Juli 2022 mendatang.

Demikian hal tersebut disampaikan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Rachmad Winarso. Rabu (29/6/2022).

Rachmad menyebutkan, dalam PPDB tingkat SD di Kota Palangka Raya tahun 2022 ini telah disiapkan kuota sebanyak 5.628 peserta didik, yang terbagi kedalam 125 SD. Baik SD negeri maupun SD swasta.

“Kuota PPDB jenjang SD negeri sebanyak 4.284. Adapun total keseluruhan SD negeri dan swasta di Palangka Raya sebanyak 5.628 yang dibagi untuk 125 SD. SD Negeri itu sendiri ada sebanyak 99 sekolah dan sisanya SD swasta,”sebutnya.

Perlu diketahui sambung Rachmad, pendaftaran PPDB telah dimulai sejak 20 hingga 24 Juni 2022. Kemudian proses seleksi berkas dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2022. Selanjutnya pengumuman hasil PPDB diumumkan pada 29 Juni 2022.

“PPDB tingkat SD menggunakan beberapa jalur seperti jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua,” tambahnya.

Adapun pembagian jalur tersebut terdiri dari jalur zonasi sebanyak 75 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua lima persen dari jumlah kuota yang ditetapkan oleh sekolah. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *