LKPJ Akhir Masa Jabatan Walikota Sejalan Dengan UU

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, meskipun secara umum, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah selalu disampaikan dalam sejumlah agenda paripurna DPRD, namun LKPJ terkait akhir masa jabatan walikota juga menjadi suatu keharusan ada LKPJ.

Penegasan tersebut disampaikan Sigit, terkait dengan agenda paripurna DPRD Kota Palangka Raya untuk mendengarkan LKPJ diakhir masa jabatan walikota dan wakil walikota Palangka Raya yang digelar, Senin (10/9/2018).

Kata Sigit, aturan dalam undang-undang telah memuat ketentuan, dimana sebelum mengakhiri masa jabatan seorang kepala daerah atau dalam hal ini walikota harus menyampaikan LKPJ.

“Nah dari LKPJ yang disampaikan, nanti hasilnya akan diparipurnakan lagi.” ujarnya usai paripurna.

Ditambahkan Sigit tahapan-tahapan dari hasil penyampaian LKPJ walikota ini nantinya siap diproses. Bahkan oleh DPRD Palangka Raya akan dilaksanakan paripurna terakhir terhadap tanggapan LKPJ  pada tanggal 17 September mendatang.

“Kita sudah melakukan tahapan-tahapan, terutama melakukan pembahasan per komisi, ada juga pembahasan masing-masing fraksi, nanti semuanya disampaikan dalam paripurna terakhir itu.

Sementara itu, Walikota Palangka Raya dalam  LKPJ menyampaikan, selama ini telah terjalin komunikasi yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Seluruh stakeholder selama kepemimpinan kami 2013-2018, maka pembangunan, pemberdayaan masayrakat, visi misi semua dapat terlaksana dengan baik berkat kerja sama  dan sinergitas,” ujarnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *