Layanan Uji KIR Dishub Kota Palangka Raya Bisa Menerima Uji KIR Dari Seluruh Wilayah Domisili Kendaraan Yang Ada Di Indonesia

Layanan Uji KIR Dishub Kota Palangka Raya bisa menerima Numpang Uji KIR dari seluruh wilayah domisili kendaraan yang ada di Indonesia.
Syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Surat Rekomendasi Numpang Uji Kir dari daerah domisili kendaraan yang ditujukan kepada Dishub Kota Palangka Raya
2. Kartu Uji / Smartcard beserta Sertifikat Tanda Lulus Uji yang asli
3. Foto copy STNK
4. Mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas
5. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

Nah, setelah persyaratan terpenuhi maka jangan ragu lagi untuk datang dan uji kir kendaraan anda di Dishub Kota Palangka Raya agar kendaraan anda aman dan nyaman selama digunakan.
AYO UJI KIR SECARA BERKALA DAN TEPAT WAKTU YA PAHARI💪🏻

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *