Layanan Prioritas Bagi Disabilitas Untuk Mendapatkan Nomor Induk Berusaha Pada MPP Huma Betang

Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Bidang UMKM pada Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka tengah mempersiapkan Peserta Jambore UMKM tahun 2023 dari Kota Palangka Raya. Bagi Pelaku Usaha UMKM yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Jambore wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Batas waktu pendaftaran paling lambat tanggal 23 Februari 2023 termasuk didalamnya Pelaku Usaha dengan kebutuhan khusus (disabilitas).

Antusiasme Pelaku Usaha terlihat dengan membludaknya antrian pemohon pada loket perizinan berusaha berbasis risiko untuk membuat NIB di Mal Pelayanan Publik (MPP)  Huma Betang pada lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya selama 4 (empat) hari sejak tanggal 20 s.d 23 Februari 2023.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Organisasi Perangkat Daerah teknis yang memiliki wewenang dalam memberikan pelayanan berbasis OSS RBA untuk penerbitan NIB.

Akhmad Fordiansyah, S.H., M.AP sebagai Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya menanggapi, “Pelaku Usaha dengan disabilitas memiliki potensi dan ikut serta dalam pembangunan Kota Cantik. Pelayanan prioritas diberikan dengan membuka loket tambahan khusus bagi disabilitas sehingga mendapatkan pelayanan terbaik”, pungkasnya.

Berdasarkan data dari OSS RBA selama 4 (empat) hari pelayanan, NIB yang terbit  sebanyak 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) yang terdiri dari Perorangan sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) dan Perseroan/Persekutuan (PT/CV) sebanyak 12 (dua belas), termasuk didalamnya Pelaku Usaha dengan kebutuhan khusus.

(Sumber : Bidang Penanaman Modal)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *