Layanan Pindah Memilih Sudah Ditutup Per 17 Maret 2019

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya sudah tidak melayani lagi pindah memilih atau kepengurusan formulir A5.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah menjelaskan secara undang-undang, pelayanan pindah memilih dibatasi 30 hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.

“Jadi kemarin sore sudah kami tutup. Selanjutnya kami akan merekap secara berjenjang data pemilih yang telah mengurus pindah memilih,” kata Ngismatul, Senin (18/3/2019).

KPU Palangka Raya akan menggelar rapat pleno ke-2 untuk menetapkan jumlah pemilih kategori pindahan. Pleno ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2019 di Hotel Neo Palangka Raya.

“Saat pleno ke-1 kemarin ada 646 pemilih yang sudah mengurus A5. Sampai saat ini sudah ada seribuan, tapi data persisnya menunggu pleno tahap ke 2,” tegasnya.

Ia menjelaskan tujuan diadakannya pleno penetapan data A2 ini untuk pengalokasian kertas surat suara, sehingga diharapkan kertas suara di TPS nanti tidak kurang saat hari pencoblosan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *