Laporan Penertiban Angkutan Tidak Dalam Trayek Pada Bandara Tjilik Riwut

Pelaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Penertiban Angkutan Tidak Dalam Trayek pada Obyek Vital Transportasi dan Sosialisasi Wajib Uji Kir di Kawasan Bandara Tjilik Riwut yang dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 2022 s.d 31 Mei 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar aturan sebagai berikut:

-Surat Keputusan No 100 Tahun 1985, Tentang Tata Tertib Bandar Udara

-Peraturan Menteri Perhubungan No 117 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

-Peraturan Menteri
Perhubungan No 118 Tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

-Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

-Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan

-Peraturan Menteri Perhubungan No 30 Tahun 2020, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor

-Surat PT Angkasa Pura II Nomor : 12.03.01/12/2021/0682

-Surat Tugas Nomor : 12.1.a/DISHUB.III/ST/V/2022

Personil yang bertugas, sebagai berikut:
Kordinator lapangan :
Bagus Budi Novianto, S.IP
Anggota :
1 Hadiyatnur, S. Sos
2 Sulaeman Al Rasyid, S. Sos
3 Dino M. Tambunan,
4 Oddy Anggrian, SE

pengawasan di lapangan, sebagai berikut:
1. Jumlah Kendaraan Angkutan belum berizin yang terjaring
a. Angkutan Travel sebanyak 95 kendaraan roda 4
b. Angkutan Sewa sebanyak 37 kendaraan roda 4
c. Angkutan Sewa Khusus sebanyak 21 kendaraan roda 4 dan 5 kendaraan roda 2
d. Angkutan Barang sebanyak 11 kendaraan roda 4
e. Angkutan Perusahaan sebanyak 28 kendaraan roda 4

KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram : @silancip_dishub_kota_plk
.
HUBUNGI KAMI :
0812-5526-7427
0812-5882-8002
0852-4912-7377
.
Likeโค
Koment๐Ÿ’ฌ
Shareeee๐Ÿš€๐Ÿš€๐Ÿš€

#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayanangratis
#silancip

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *