LANJUTANF Kegiatan Belajar Mengajar Di SDN 4 Menteng JlThamrin Palangka Raya• Tim Gabungan Memberikan Himbauan Kepa…

F. Kegiatan Belajar Mengajar di SDN 4 Menteng Jl.Thamrin Palangka Raya.
• Tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak sekolah dan peserta didik agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.
G. Kegiatan Belajar Mengajar di SMA Negeri 3 Jl.G.Obos Palangka Raya.
• Tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak sekolah dan peserta didik agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi dan PPKM Level 2 serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.
3.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :
– *Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disaese 2019 di tinggkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disaese 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua*
– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Palangka Raya*
– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*
4.) Tim Kembali Standby di Posko Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya(Kantor BPBD Kota Palangka Raya)
Selama pelaksanaan dikegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Demikian dan terima kasih.
(Dokumentasi terlampir).
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!