Langgar Perda Sampah Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

MEDIA CENTER, Palangka Raya –  Efektif tanggal 1 Oktober 2018 regulasi peraturan daerah (perda) tentang sampah akan diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Perda sampah nomor  1 tahun 2017 yang memuat aturan membuang sampah itu sendiri sejak lama sudah disosialisasikan serta dipublikasikan kepada masyarakat ‘Kota Cantik” Palangka Raya. Namun  belum  maksimal  mampu ditaati warga masyarakat.

“Sebelumnya bisa dikatakan masih dipandang sebelah mata, masyarakat kerap mengabaikan aturan dalam membuang sampah,” tandas  Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  (Disperkim) Kota Palangka Raya. M. Alfath, Jum’at (30/8/2018).

Selanjutnya jelas Alfath, dalam penerapan perda nantinya akan diberlakukan secara tegas sanksi  bagi para pelanggar, terutama mereka yang dengan sengaja membuang sampah diluar jam yang sudah ditentukan.

“Bagi pelanggar, akan diberikan sanksi denda  dengan kisaran, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta bahkan kurungan penjara minimal satu bulan. Tergantung tingkat berat atau tidaknya pelanggaran,” tegasnya.

Untuk implementasi maupun pengawasan di lapangan, maka kata Alfath menjadi tugas dan kewenangan tim penegakan perda , terutama bagi aparat Satpol PP yang dibantu personil dari kepollisian dan TNI.

Terlepas dari itu semua, bahwasanya selama ini pemerintah tidaklah kurang dalam mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat, melalui kelurahan, kecamatan serta  tokoh masyarakat, RT /RW hingga brosur ajakan dan aturan membuang sampah di depo atau tempat pembuangan sampah.

“Ya, kita berharap melalui perda ini dapat membentuk karakter disiplin masyarakat untuk sadar membuang sampah pada tempatnya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Alfath. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *