Kurangi Pencemaran Lingkungan Dengan Perda Kantong Plastik

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, sejak 15 Agustus 2022 yang lalu, telah terbit Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Sejumlah toko-toko retail modern, sudah ada yang tidak menyediakan kantong belanja plastik, guna menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik,” ungkap Zaini, Selasa (15/11/2022)

Ia menjelaskan, dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemerintah daerah telah diamanatkan untuk melakukan pengendalian pencemaran lingkungan. Salah satunya mengenai permasalahan sampah plastik.

“Sampah yang terbuat dari plastik sangatlah sulit terurai karena sifatnya yang anorganik. Sangat berbeda dengan bahan organik, yang bisa diurai oleh organisme yang ada di alam,” tukas Zaini.

Harus disadari lanjutnya, permasalahan persampahan, khususnya plastik sekali pakai, tak bisa serta merta dihentikan. Namun harus diawali dengan membatasi penggunaannya, agar tingkat cemarannya di lingkungan bisa berkurang.

Karena itu, dengan adanya perda pembatasan penggunaan kantong plastik belanja sekali pakai ini, secara perlahan akan membiasakan masyarakat mengurangi penggunaan plastik.

Adapun untuk sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menerapkan perda itu sebut Zaini, masih sebatas sanksi administratif. Bila tidak ada perubahan akan dikenai sanksi peringatan tertulis, hingga penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, penutupan tempat usaha, sampai publikasi penilaian kinerja tidak baik.

“Kami berharap masyarakat bisa menerapkan aturan ini, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, yang terbebas dari cemaran sampah plastik. Kami sendiri masih memperkuat edukasi dan sosialisasi perda ini kepada masyarakat,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *