KTP HILANG / RUSAK ? bagaimana melaporkan min ? melalui online apakah bisa ? jawabannya : tentu bisa , lampirkan file KK , file KTP fotocopy ( jika ada ) atau foto KTP yang Rusak , dan mengisi file surat kehilangan dari kepolisian terdekat. kemudian kalian bisa mengisi formulir yang sudah disediakan , langsung di aja di submit/simpan. terus tinggal menunggu aja informasi dari operator admin dukcapil ya sobat SIDOI. Jika sudah selesai , kalian bisa untuk mengambil langsung kekantor dukcapil palangkaraya dengan melampirkan surat kehilangan kepolisian ataupun membawa KTP yg sudah Usang / tidak terbaca. Terimakasig #SIDOIDUKCAPILPALANGKARAYA
Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi
bit.ly/informasippidpraya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
Scan QR Code di atas untuk mengakses layanan informasi publik Pemerintah Kota Palangka Raya
HUBUNGI KAMI
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA PALANGKA RAYA
Jalan Tjilik Riwut Km.5,5 No.98, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya
Kota Palangka Raya
Email : kominfo@palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!