KTP HILANG / RUSAK ? Bagaimana Melaporkan Min ? Melalui Online Apakah Bisa ? Jawabannya : Tentu Bisa Lampirkan File KK…

KTP HILANG / RUSAK ? bagaimana melaporkan min ? melalui online apakah bisa ? jawabannya : tentu bisa , lampirkan file KK , file KTP fotocopy ( jika ada ) atau foto KTP yang Rusak , dan mengisi file surat kehilangan dari kepolisian terdekat. kemudian kalian bisa mengisi formulir yang sudah disediakan , langsung di aja di submit/simpan. terus tinggal menunggu aja informasi dari operator admin dukcapil ya sobat SIDOI. Jika sudah selesai , kalian bisa untuk mengambil langsung kekantor dukcapil palangkaraya dengan melampirkan surat kehilangan kepolisian ataupun membawa KTP yg sudah Usang / tidak terbaca. Terimakasig #SIDOIDUKCAPILPALANGKARAYA
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *