KTP HILANG / RUSAK ? bagaimana melaporkan min ? melalui online apakah bisa ? jawabannya : tentu bisa , lampirkan file KK , file KTP fotocopy ( jika ada ) atau foto KTP yang Rusak , dan mengisi file surat kehilangan dari kepolisian terdekat. kemudian kalian bisa mengisi formulir yang sudah disediakan , langsung di aja di submit/simpan. terus tinggal menunggu aja informasi dari operator admin dukcapil ya sobat SIDOI. Jika sudah selesai , kalian bisa untuk mengambil langsung kekantor dukcapil palangkaraya dengan melampirkan surat kehilangan kepolisian ataupun membawa KTP yg sudah Usang / tidak terbaca. Terimakasig #SIDOIDUKCAPILPALANGKARAYA
Beri Komentar
Ingin memberikan tanggapan?Jangan Sungkan!