KPU Sosialisasikan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Palangka Raya Untuk Pileg 2019

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota dalam pemilihan umum 2019.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Royal Global, Kamis (12/4/2018) malam, dihadiri oleh pengurus partai politik, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya, Panwaslu Kota Palangka Raya, dan TNI/Polri.

Dalam sosialisasi ini Ketua KPU Palangka Raya Eko Riadi bersama komisioner lainnya memberikan penjelasan mengenai syarat pencalonan bagi masyarakat yang berniat menjadi calon legislatif dan jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan (Dapil).

Saat pemilu legislatif (Pileg) 2019 nanti KPU pusat telah menetapkan total kursi di DPRD Kota Palangka Raya tetap 30 kursi, namun untuk dapil mengalami perubahan, sehingga ada beberapa kelurahan digabung dengan kecamatan lain.

Adapun Dapil I meliputi Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Jekan Raya (Kelurahan Bukit Tunggal dan Petuk Katimpun), dan Kecamatan Rakumpit dengan total 8 kursi.

Data sementara Dapil I Kecamatan Bukit Batu memiliki potensi pemilih 12.178 jiwa, Kecamatan Jekan Raya (Bukit Tunggal 48.883 jiwa dan Petuk Katimpun 2.545 jiwa), dan Kecamatan Rakumpit 3.812 jiwa.

Kemudian Dapil II Kecamatan Jekan Raya meliputi Kelurahan Menteng dan Kelurahan Palangka dengan total 10 kursi. Sedangkan potensi pemilih untuk Kelurahan Menteng 43.332 jiwa dan Kelurahan Palangka 43.697 jiwa.

Selanjutnya Dapil III meliputi Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sabangau dengan total 12 kursi, sedangkan potensi pemilih untuk Kecamatan Pahandut 83.214 jiwa dan Kecamatan Sabangau 20.989 jiwa. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *