KPU Serahkan Berita Acara Penetapan Walikota Terpilih Kepada DPRD Kota Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menyerahkan berita acara penetapan pasangan walikota dan wakil walikota terpilih kepada DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/7/2018).

Berita acara penetapan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya pasangan Fairid Naparin dan Umi Mastikah ini diserahkan oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi kepada Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto.

Acara penyerahan berita 
acara ini dihadiri lima komisioner KPU, para pegawai KPU, dan beberapa anggota DPRD di ruang rapat paripurna.

Dalam sambutannya Eko Riadi mengatakan sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 62 ayat 3 bahwa berita acara penetapan pasangan walikota dan wakil walikota terpilih paling lambat tiga hari harus disampaikan ke DPRD.

Sementara itu Sigit K Yunianto mengatakan lembaga dewan akan segera menyerahkan berkas berita acara penetapan walikota terpilih ini kepada Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya berita acara tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan tanggal dan bulan pelantikan walikota terpilih. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *