KPU Palangka Raya Sosialisasi Syarat Pencalonan Kepala Daerah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi syarat pencalonan kepada pengurus partai politik dan bakal calon perseorangan atau independen, Jumat (5/1/2017) pukul 14.00 WIB.

Sosialisasi yang digelar di aula KPU Kota Palangka Raya di Jalan Tangkasiang langsung dipimpin Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi dan ditemani tiga komisioner Sastriadi, Harmain Ibrohim, dan Qismatul Khoiriyah.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati. Dalam sosialisasi ini para pengurus partai dan bakal calon perseorangan diberitahukan syarat apa saja yang harus dipenuhi saat calon kepala daerah mendaftar ke KPU.

Dimana syarat pencalonan yang harus dilengkapi adalah kelengkapan dokumen Model B KWK-Parpol, Model B.1 KWK-Parpol, Model B.2-KWK Parpol, Model.3-KWK Parpol, dan Model.4-KWK Parpol serta surat keputusan tentang kepengurusan partai politik sesuai tingkatannya.

Sedangkan untuk bakal calon perseorangan harus melampirkan dokumen BA.7-KWK atau BA.8-KWK perseorangan, Model B KWK-perseorangan, dan Model B.3-KWK perseorangan.

Sementara itu khusus untuk calon walikota, syarat yang harus dipenuhi ada 18 item. Di antaranya dokumen Model BB.1 KWK, Model BB.2 KWK, keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bila calon adalah anggota KPU, Bawaslu, dan Panwaslu.

Syarat lainnya surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon tersebut.

Kemudian bakal calon juga wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan surat keterangan tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu syarat yang wajib diikuti oleh bakal calon adalah mengikuti tes kesehatan yang akan dilakukan mulai 11-15 Januari 2018 oleh tim dokter yang dalam hal ini KPU menunjuk RSUD Doris Sylvanus sebagai penyelenggara tes kesehatan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *