KPU Canangkan Gerakan Melindungi Hak Pilih

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai hari ini Rabu (17/10/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya mencanangkan Gerakan Melindungi Hak Pilih.

Gerakan dengan hastaq #GMHP ini diadakan di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU. Petugas KPU menyediakan layanan untuk mengecek apakah nama warga sudah terdata dalam daftar pemilih tetap (DTP) atau belum.

Gerakan ini dimulai 1-28 Oktober 2018. Selain datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau KPU, warga bisa mengakses layanan online www.lindungihakpilih.kpu.go.id.

Pencanangan #GMHP di Kota Palangka Raya ini dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan, Murni D. Djinu mewakili Walikota Palangka Raya Fairid Naparin. Ada tiga kelurahan yang ditinjau asisten I yakni Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka, dan Kelurahan Pahandut. 

Murni yang merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandikan Kota Palangka Raya ini menyambut positif Gerakan Melindungi Hak Pilih oleh KPU ini.

Dia berharap dengan gerakan ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Sebab saat ini kesadaran masyarakat masih rendah dalam memberikan hak pilihnya dalam setiap gelaran Pilkada.

Menurutnya saat ini ada dua masalah yang sering muncul dalam penetapan DPT. Pertama, DPT orang yang sudah meninggal, namun namanya selalu masih muncul dalam DPT.

Kedua, orang yang pindah domisili, walaupun satu kecamatan, tapi status DPT-nya belum diurus. Karena itu dua masalah ini harus disikapi oleh KPU agar ke depannya tidak menimbulkan masalah. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *