KPU Buka Layanan Call Center Pindah Tempat Memilih

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Bagi masyarakat di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah tidak perlu repot lagi untuk mengurus pindah tempat memilih saat pemilu 17 April 2019.  Saat ini 14 KPU, termasuk KPU provinsi telah menyediakan layanan call center layanan pindah memilih.

Melalui layanan ini diharapkan proses mengurus pindah memilih lebih cepat. Sebab batas mengurus pindah memilih paling lambat per 17 Februari 2019. Setelah itu semua data masyarakat yang pindah memilih tersebut akan diplenokan oleh KPU dan dimasukan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB) pada pemilu 2019. 

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim, Senin (11/2/2019), mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sehingga hak suaranya pada pemilu 2019 nanti bisa terakomodasi.  

Pihaknya menjelaskan selain melalui layanan call center ini masyarakat juga bisa mengurus pindah memilih kepada penyelenggara pemilu sesuai tingkatan di daerah. 

Salah satu tujuan diberikannya layanan ini selain untuk mengakomodasi hak pilih masyarakat agar tidak hilang juga untuk meningkatkan partisipasi pemilu. (MC. Isen Mulang/engga)  

Berikut Nomor Call Canter KPU : KPU Provinsi Kalteng 0813 5256 9100, KPU Barito Selatan 0815 2850 9727, KPU Barito Timur 0823 5252 7207, KPU Barito Utara 0853 4933 1409, KPU Gunung Mas 0813 2549 4974, KPU Kapuas 0812 5051 798, KPU Katingan 0813 4522 1141, KPU Kota Palangka Raya 0812 5087 0127, KPU Kotawaringin Barat 0852 5201 3484, KPU Kotawaringin Timur 0852 4937 1532, KPU Lamandau 0812 5407 8173, KPU Murung Raya 0852 3242 3207, KPU Pulang Pisau 0812 2980 2725, KPU Seruyan 0853 4902 4933, KPU Sukamara 0853 45964646.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *